Sejarah Singkat
UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Prov. Sulawesi Barat sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian / LPK penjamin mutu produk/barang salah satu tugas pokoknya adalah pengujian mutu barang, hal ini dimaksudkan bahwa UPTD BPSMB Sebagai filter pengawasan dan pengendalian mutu barang ekspor dan impor yang melalui jalur perdagangan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Didirikan pada tanggal 09 Januari 2013 Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Povinsi Sulawesi Barat;
Kemudian mengalami perubahan dengan Peraturan Gubernur Nomor 46.a Tahun 2016, tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Dan kembali dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2017, tentang Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.