Alur Pelayanan

Bagi Pelaku Usaha yang ingin melakukan pengujian mutu di UPTD BPSMB Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, pertama harus melakukan pengajuan permohonan dengan mengisi formulir permohonan secara baik secara online maupun secara langsung dengan datang ke Kantor UPTD BPSMB. Selanjutnya, petugas dari UPTD BPSMB akan melakukan pengambilan sampel untuk selanjutnya diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian kemudian diterbitkan sertifikat pengujian.